Analisis Hukum Islam terhadap Asuransi Jiwa PT. Axa Mandiri pada Produk Mandiri Rencana Sejahtera Syariah Plus dalam Akad WakâLah bi Al-Ujrah di BSM KCP Genteng Banyuwangi

Penulis

  • Abdul Kholiq Syafa’at Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Indonesia

Kata Kunci:

Hukum Islam, Akad Wakâlah bi al-Ujrah, Asuransi Jiwa, Fatwa DSN-MUI

Abstrak

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseach). Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Wawancara dalam penelitian ini dilakukan kepada Wahyu Perdana yang menjabat sebagai Financial Advisor PT. AXA Mandiri Genteng dengan tujuan untuk mengetahui praktek akad Wakâlah bi al-Ujrah pada asuransi jiwa dan fatwa DSN-MUI tentang akad Wakâlah bi al-Ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah dengan menggunakan akad Wakâlah bi al-Ujrah. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian yang diperoleh adalah pelaksanaan asuransi jiwa di PT. AXA Mandiri Genteng menggunakan akad yang sudah ditetapkan oleh DSN-MUI NO: 52/DSN-MUI/III/2006. Tentang akad Wakâlah bi al-Ujrah asuransi syariah dan reasuransi syariah. Sesuai dengan fatwa DSN-MUI dan pelaksanaannya di PT. AXA Mandiri, akad al-Wâkalah adalah akad yang digunakan peserta polis untuk memberikan kuasa kepada pihak asuransi untuk mengelola dana kontribusi, serta diperbolehkannya pihak asuransi meminta ujrah kepada peserta polis. Menurut ulama’ asy-Syafi’iyah ketika substansi al-Wakâlah dengan sistem upah adalah akad al-Ijârah, maka perlu adanya penjelasan mengenai akad al-Ijârah. Permintaan ujrah dan akad Wakâlah bi al-Ujrah yang dilaksanakan oleh PT. AXA Mandiri karena jasa dari perwakilannya mengelola dana kontribusi nasabah sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI dan menurut hukum Islam. Namun masih ada sedikit kekurangan mengenai penghitungan ujrah yang tidak dijelaskan kepada nasabah, serta pemberitahuan antar nasabah mengenai akad tabarru’ yang dilakukan kepada sesama pemegang polis tersebut.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2017-01-30

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check