IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NO. 7 TAHUN 2018 TENTANG EFEKTIVITAS AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ZAKAT DI BAZNAS PAREPARE

Penulis

  • Sarmila Sarmila Institut Agama Islam Negeri Parepare, Indonesia
  • Mahsyar Mahsyar Institut Agama Islam Negeri Parepare, Indonesia
  • Muliati Muliati Institut Agama Islam Negeri Parepare, Indonesia
  • Syahriyah Semaun Institut Agama Islam Negeri Parepare, Indonesia
  • Musyarif Musyarif Institut Agama Islam Negeri Parepare, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30739/istiqro.v10i2.2832

Abstrak

Implementasi Peraturan Walikota Parepare No. 7 Tahun 2018 tenteng afektivitas akuntabilitas pengelolaan zakat di BAZNAS Parepare Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implemenatsi peraturan wali Kota No. 7 tahun 2018 tentang efektivitas dan akuntasbilitas pengelolaan zakat di badan amil zakat nasional Kota Parepare.

Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan jenis penelitian yaitu penelitian lapangan (field research). Jumlah Narasumber dalam penelitian ini yaitu sebanyak 3 orang dari Baznas, adapun teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Data analisis menggunakan data reduksi, penyajian dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Implementasi PERWA No. 7 tahun 2018 tentang pengelolaan zakat di BAZNAS Kota Parepare telah dijalan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum pengelolaan zakat serta  BAZNAS telah menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi dengan mengintegrasikan mekanisme pelaporan terbuka, mudah diakses, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 2) Efektivitas pengelolaan zakat di BAZNAS Kota Parepare menunjukkan pengelolaan yang efektif dibuktikan dari sistem pelaporan yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat serta kemampuan BAZNAS dalam memastikan dana zakat disalurkan dengan tepat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat. 3) Akuntabilitas pengelolaan zakat di BAZNAS Kota Parepare menunjukkan bahwa BAZNAS Kota Parepare telah menunjukkan tingkat akuntabilitas yang tinggi dalam pengelolaan zakat serta proses audit yang dilakukan oleh pihak independen memberikan validasi terhadap kinerja BAZNAS dalam menjamin kepatuhan terhadap standar akuntansi dan ketentuan syariah yang menunjukkan keseriusan BAZNAS dalam menjaga transparansi dan integritas, serta menjadikan pengelolaan zakat responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abididn Hamid dan Mimin Rukmini. (2004). kritik dan Otokritik LSM, Membongkar dan Keterbukaan LSM di Indonesia. Jakarta: Piramedia.

Afzalurahman. (2015). Muhammad Sebagai Seorang. Jakarta: Yayasan Swarna Bhumy.

Albi, Anggito dan Johan Setiawan. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jawa Barat: CV Jejak, 2018.

Andrianto, Nico. (2007). Good Goverment: Transparasni dan Akuntabilitas Publik Melalui E-Government. Malang; Bayumedia Publishing.

Arifiyadi. (2008). Konsep dan Arti Akuntabilitas. Jakarta: Piramedia.

Budi. Winarno. (2014). Kebijakan Publik Teori, Proses, dan Studi Kasus. CAPS: Yogyakarta.

Djaka. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Masa Kini

Djazuli. H.A. dan Yadi Janwari. (2002). Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat Sebuah Pengenalan. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.

Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Masa Kini, (surakarta: Pustaka Mandiri, 2011), h. 78.

Kementrian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Badan Litbang dan Diklat Kementiran RI.

Kholidah, Ida. ( 2021). Sistem Pengelolaan Zakat pada Badan Amil Zakat Nasiona Daerah (studi komparasi undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Perda Kota Serang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan zakat, thesis UI SMH Banten.

Komariah, Aan dan Cepi Triatna. ( 2005). Visionary Leader Ship Menuju Sekolah Efektif. Bandung: Bumi Aksara.

Mardani. (2016). Hukum Islam: Zakat, Infak, sedekah, dan wakaf . Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Marsuki. (2010) Efektivitas Peran Perbankan Memperdayakan Sektor Ekonomi Unggulan. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Muliati. (2019). Persepsi Masyarakat Terhadap Kesadaran Muzakki dalam Membayar Zakat di Kabupaten Pinrang, Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, V. 17, No. 1, 2019.

Nur. M. Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah (2012). Bandung, CV Pustaka Setia.

Peraturan Walikota Parepare Nomor 7 Tahun 2018.

Peter. Drucker F (2017). Inovasi dan Kewiraswastaan yang diterjemahkan oleh Rusjdi. Jakarta: Erlangga.

Raba, Manggaukang. (2020). Akuntabilitas Konsep dan Implementasi. Malang: UMM Pres.

Sohrah. (2012). Zakat dan Kebijakan Fisikal Meretas Akar-Akar Kemiskinan. Makassar Alauddin Univesrsity Press.

Suparto. (2022) ‘Local Government Authority in The Field of Religion; A Study of Regional Regulation (Perda) on Zakat in Riau Province’, Jornal De Jure, Vol. 14, No. 2.

Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2011. (2016). Tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah RI Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 entang Pengelolaan Zakat. Jakarta: Direktur Pemberdayaan Zakat

Diterbitkan

2024-07-30

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama