PANDANGAN FIQIH TERHADAP INFAQ DALAM PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KOPERASI SYARIAH MAN OKU TIMUR

Penulis

  • Meriyati Meriyati Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah Indo Global Mandiri (STEBIS IGM) Palembang, Indonesia
  • M Nasyah Agus Saputra Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah Indo Global Mandiri, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30739/istiqro.v9i1.1788

Kata Kunci:

Problematic Financing, Sharia Cooperatives, fiqih law

Abstrak

Artikel ini mengkaji tentang anggota yang mampu membayar iuran pada peminjamannya di koperasi. Namun, masih banyak yang mengalami penunggakan, dikarenakan koperasi ini berbasis Syariah, maka sedapat mungkin tidak menerapkan denda pada para anggotanya, namun tetap memberikan efek jera agar para anggota tidak menganggap sepeleh akan kewajiban membayar peminjamannya dan pendisiplinan dari para pengurus koperasi. Maka diadakanlah kesepakatan untuk melakukan penerapan infaq pada pembiayaan bermasalah koperasi syariah di MAN OKU Timur. Adapun pembahasan yang akan di teliti mengenai permasalahan antara lain sebagai berikut: 1) Mekanisme koperasi syariah MAN OKU Timur dalam mengelola pembiayaan?, dan 2) Pemberlakuan infaq terhadap pembiayaan yang bermasalah koperasi berbasis syariah di MAN OKU Timur ?. Penelitian menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif-kualitatif dengan pendekatan dengan studi lapangan dan  teoritis. Adapun teori yang dapat digunakan yaitu: mengenai pembiayaan, dan koperasi syariah. Penelitian dilakukan melalui data yang dikumpulkan sebagai berikut: mengobservasi dan mewawancarai, serta dokumentasikan penelitian, adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa belum maksimalnya peneraparan infaq pengganti denda di koperasi syariah MAN OKU Timur dalam menangani tunggakan pembiayaan bermasalah, dikarenakan belum adanya komitmen kuat bagi para anggota dalam menyikapi peraturan tersebut, dapat disimpulkan masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan, adapun penangan pada pembiayaan yang bermasalah. Dengan demikian, bisa dikatakan koperasi syariah MAN OKU Timur, belum mampu menerapkan infaq sebagai penangan pembiayaan bermasalah dengan tepat dan belum menjalankan manajemen pengelolaan berdasarkan komitmen bersama secara maksimal. Namun, secara hukum fiqih Islam, sistem penangan penerapan infaq sudah sesuai dengan hukum fiqih.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arikunto, S. (1995). Dasar – Dasar Research. Tarsoto: Bandung.

Elly Ermawati. (n.d.). Implementasi Fatwa Dsn- Mui No. 17/DSN-MUI/Ix/2000 Tentang Sanksi Atas Anggota Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran Dalam Akad Pembiayaan di BMT Nurrohman Janti Slahung. IAIN Ponorogo.

Hadari, N. (1992). Instrumen Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Haq, F. U. (2021). Wajib Tahu! Macam-Macam Infak Dalam Islam. https://rumahamal.org/news/wajib_tahu_macam_macam_infak_dalam_islam

Hukum Denda Dalam Islam dan Dalilnya. (n.d.). Redaksi Dalamislam. https://dalamislam.com/hukum-Islam/hukum-denda-dalam-islam.

Indonesia, dokumen P. R. (n.d.). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/783.pdf

Kurde, N. A. (2015). Memungut Zakat dan Infaq Profesi (Cetakan 1). Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Moleong, L. J. (1991). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Terjemah., J. A.-Q. dan, & Intermasa. (1984). Al-Quran Departemen Agama Republik Indonesia.

Tika Widiastuti, Sri Herianingrum, S. Z. (2022). Ekonomi dan Manajemen ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf). Airlangga University Press. https://www.accessebookpages.com/full/ekonomi-dan-manajemen-ziswaf-zakat-infak-sedekah-wakaf/

Wangsawidjaja Z. A. (2012). Pembiayaan Bank Syariah. Gramedia Pustaka Utama.

Unduhan

Diterbitkan

2023-01-31

Terbitan

Bagian

Articles

Citation Check