Menggapai Keadilan bagi Korban Kejahatan Seksual Anak

Tinjauan Yuridis Undang-undang Perlindungan anak

Penulis

  • Haniyah Haniyah Universitas Sunan Giri Surabaya

Kata Kunci:

Keadilan, Kejahatan Seksual, Korban Anak

Abstrak

Problematika seputar anak memang sangat menarik dan beragam, serta harus mendapat perhatian lebih. Permasalahan yang terjadi di seputar anak pun tidak lepas dari perkembangan dinamika yang terjadi dalam masyarakat. Dimana ada masyarakat maka didalamnya pasti ada kejahatan karena suatu kejahatan timbul dari berbagai gesekan dan benturan yang ada, sebagai bagaian yang menyatu dalam masyarakat. Kejahatan adalah suatu persoalan yang melekat dalam masyarakat, dimana perbuatan tersebut suatu perbuatan yang bertentangaan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik norma umum (Undang-undang) dan norma agama, tidak hanya merugikan korban itu sendiri tetapi,juga meresahkan ketertiban masyarakat. Demikian pula dengan kejahatan seksual anak yang terjadi, yang mengalami peningkatan setiap tahunnya. Ini membuat kita sanagat prihatin, karena sebagaimana kita ketahui bahwa anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi karena sifat lemahnya, merupakan harapan orang tua,harapan bangsa dan negara untuk melanjutkan cita-cita suatu bangsa. Negara bertanggungjawab penuh terdahap tumbuh kembang anak secara utuh, sebagaimana amanat undang-undang dasar 1945 dan undang undang perlindungan anak . Sebagaimana bagaian dari aset yang harus terpelihara maka kejahatan yang terjadi terhadap anak secara tidak langsung juga merupakan ancaman dan teror bagi negara pada umumnya, dikarenakan kasus kekerasan atau kejahatan terhadap anak terus mengalami peningkatan maka muncul istilah Indonesia darurat kejahatan seksual, untuk itu negara harus memberikan perlindungan hukum bagi anak dan kasus kejahatan anak pada umumnya dan khususnya kejahatan seksual terhadap anakĀ  Selama ini Korban kehajatan seksul yang terjadi pada anak baik pekunya orang dewas maupun pelakunya anak kurang mendapat perhatian. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa anak sebagai korban justru mengalami kerugian yang sangat dalam, selain mengalami kerugian materiil juga non materiil, dampak lain yang tak kalah penting adalah mengalami traumatik yang berkepanjangan sehingga akan berdampak pada perkembangan dan pertumbuhan anak secara kurang atau tidak wajar. Perkembangan dan pertumbuhan anak yang tidak wajar jauh dari harapan pada umumnya, tentu berimbas pada pada masa depan anak secara keseluruhan untuk menjadi generasi yang unggul dan berdaya saing dalam meneruskan cita-cita dan harapan bangsa. Penegakan hukum selama ini terhadap korban kejahatan seksual selama ini kurang atau belum mampu menunjukkan rasa keadilan khususnya keadilan bagi anak dan keadilan pada masyarakat pada umumnya, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab tidak adanya keadilan bagi korban kejahatan seksual anak diantaranya adalah undang-undang itu sendiri dan penegak hukumnya. keadilan substansif adalah suatu keadilan yang hakiki. Suatu keadilan yang di berikan sesuai dengan hukum substansif tanpa melihat kesalahan prosedural yang tidak berpengaruh pada hak-hak substansif anak dengan substansi kasus yang terjadi meskipun tidak dituliskan dalam undang-undang. Kaadilan yang bisa bersifat abstrak yang bisa dirasakan oleh korban khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Selama ini undang-undang atau aturan yang ada lebih fokus pada perlindungan hukum pada pelaku kejahatan daripada korban kejahatan, seperti yang diatur dalam undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak khususnya pada pasal 81 dan 82, nampak jelas dalam undang-undang perlindugan anak pun belum ada bahasan yang membahas tentang perlindungan anak sebagai korban kejahatan seksual.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2017-04-05