Keluarga Berencana Perspektif Islam dalam Bingkai ke-Indonesiaan
Kata Kunci:
Keluarga Berencana, KB Perspektif Islam, Hukum KB, Ke IndonesiaanAbstrak
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah dalam perspektif hukum Islam dan konteks keindonesiaan keluarga berencana atau KB merupakan hal yang dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Penelitian ini membuktikan bahwa keluarga berencana yang selama ini dipandang tabu dan dilarang oleh agama ternyata tidak demikian tetapi juga dapat menjadi hal yang dianjurkan. Penelitian ini sependapat dengan beberapa tokoh muslim seperti Quraish Shihab, Mahmud Syaltut, Imam al-Ghazali, Syeh al-Hariri yang membolehkan praktek keluarga berencana atau KB baik dalam ranah individual (keluarga) ataupun sosial (masyarakat banyak). Penelitian ini menolak pendapat sebagian ulama seperti Madkour Guru Besar Hukum Islam pada fakultas Hukum dan Abu ‘Ala al-Maududi yang menyatakan bahwa praktek keluarga berencan atau KB merupakan hal yang dilarang oleh agama. Jenis penelitian dalam penulisan ini dikatagorikan sebagai library research (penelitian kepustakaan) yang bersifat deskriptif analisis kritis dengan menggunakan pendekatan ilmu ushul fikih konsep mas}lah}ah. Adapun untuk sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu data primer dan sekunder: pertama data primer dalam penelitian ini adalah al-Quran, Hadis, BKKBN. Sedangkan data sekunder adalah sumber data yang diperoleh secara tidak langsung dan mampu melengkapi data primer berupa buku, majalah ilmiah, jurnal, dan sumber data lainnya yang mendukung terhadap penyelesaian penulisan ini.