Hak Asasi Manusia dalam Islam dan Eksistensi LGBT di Indonesia

Penulis

  • Akh Syamsul Muniri Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Yasini Pasuruan
  • Nur Shofa Ulfiyati Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Yasini Pasuruan

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia, Islam, Organisasi LGBT

Abstrak

Dalam Islam hasrat seksual adalah fitrah manusia, sehingga hal tersebut merupakan sebuah kodrat. Akan tetapi, hukum Islam telah mengatur bagaimana menyalurkan hasrat seksual biologis manusia yang benar yaitu melalui lembaga perkawinan. Islam tentu sangat menolak atas penyimpangan seksual seperti LGBT. Pada dasarnya eksistensi LGBT di Indonesia dalam perspektif HAM memiliki hak yang sama seperti halnya semua orang, pemenuhan hak-hak tersebut meliputi hak untuk non-diskriminasi. Namun, eksistensi organisasi LGBT yang dianggap merupakan bagian dari HAM perlu dipahami bahwa disisi lain konsep HAM dalam Islam tidak sepenuhnya sama dengan konsep liberal. Dalam persepektif Islam, konsep HAM itu dijelaskan melalui konsep maqâshid alsyarî’ah (tujuan syari’ah), yang sudah dirumuskan oleh para ulama.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2017-10-11

Terbitan

Bagian

Articles