Analisis Jual Beli Kredit Sepeda Motor Dengan Sistem Hiwalah

( Studi Kasus Masyarakat Desa Tegalsari Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi Yang Mengajukan Kredit Di Dealer Wafa Motor Dan Melalui Leasing Fif( Financial Information Finance)

Authors

  • Munawir Munawir Institut Agama Islam Darussalam Blokagung Banyuwangi, Indonesia
  • mahbub Mahbub Institut Agama Islam Darussalam Blokagung, Indonesia
  • Sumari Mawardi Institut Agama Islam Darussalam Blokagung, Indonesia
  • Nawal Ika Susanti

DOI:

https://doi.org/10.30739/istiqro.v5i2.421

Keywords:

Jual Beli Kredit, sistem Hiwalah, Leasing

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme jual beli kredit sepeda motor dan sistem Hiwalah yang digunakan ketika melakukan kredit sepeda motor yang pernah dilakukan oleh masyarakat Desa Tegalsari Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi serta untuk memperoleh bahan-bahan yang digunakan peneliti dalam penyusunan skripsi dan untuk diajukan sebagai salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di Fakulatas Ekonomi dan Bisnis, Islam Institut Agama Islam Darussalam (IAIDA) Blokagung Kabupaten Banyuwangi.Skripsi ini adalah jenis penelitian kualitatif yang menggunakan alat analisis deskriptif, yaitu mendeskripsikan data-data penelitian yang dikumpulkan baik dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi, yang dilakukan selama mengadakan penelitian di Desa Tegalsari Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme jual beli kredit sepeda motor di dealer Wafa Motor di Desa Tegalsari adalah dengan diawalai datang langsung ke dealer Wafa Motor, memilih sepeda motor yang dimiliki pihak dealer, melakukan negosiasi dengan dealer, dan menyatakan jika ingin melakukan kredit sepeda motor dan memilih leasing yang ada yaitu FIF dan BAF yang dari leasing tersebut. Dan jika disetujui oleh pihak leasing maka dealer yang akan mengantarkan sepeda motor tersebut.Dalam hukum islam yang bersandar dari Al-Qur’an, Ijma’ dan Qiyas menjelaskan bahwa sistem hiwalah adalah sitem pengalihan hutang dari pihak pertama kepada pihak ketiga atas kesepakatan bersama dan menyetujui jika harus melunasi hutang tersebut. Dan jual beli kredit sepeda motor dengan sistem hiwalah adalah pengalihan tanggungan kredit sepeda motor dari pihak pemohon kredit ke pihak ketiga yang harus melanjutkan kredit tersebut. Sebenarnya jual beli kredit dengan sistem hiwalah mempunyai banyak keuntungan dan kerugian yang harus ditanggung oleh pihak penerus kredit.Dari ketiga dasar hukum islam tersebut dapat disimpulkan bahwa jual beli kredit sepeda motor akan diaktegorikan menggunakan sisstem hiwalah jika syarat dan rukunnya terpenuhi, jika muhil, muhal, dan muhal  alaih telah sepakat untuk menggunakan akad Hiwalah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad,al-amien,1998, jualbeli kredit bagaimana hukumnya ,Jakarta gema insani
Ali,M.Hasan,2003,Masail Fiqhiyah: Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan.Jakarta.PT Raja Grafindo Persada.
Alma,Buchari,dan Donni juni Priansa,S, manajemen bisnis syariah .PT. Alfabeta bandung 2014
Al-Qur’an Karim Terjemah Depag 2006
Sinungan,Moch,daryah,Dasar-Dsar dan Teknik Manajemen Kredit,2012.Surabaya.
Leonardo,Rm,Charles wahyu wibowo (2013) ”Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Penyelesaian Kredit Macet di Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Sepeda Motor PT.Adira Finance”
Miles, Mathew B. dan A.Michael Huberman.Analisis data Kualitatif. (penerjemah:Tjejep Rohendi Rohidi).Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).
Muhammad, Bin qosim al-ghazaly,Asy-Syekh,1991,Terjemah Fathul Qorib Jilid 1, Al-hidayah: Surabaya
Mulyadi, Sistem Akuntansi, Edisi Ketiga, Cetakan Ketiga, Salemba Empat (PT. Salemba Emban Patria), Jakarta, 2001.

Muslehudin, Muhammad.,2004,sistem perbankan islam, pt rineka cipta.Jakarta
Noor.Juliansyah,2014.metodologiPenelitian Skripsi,Tesis,disertasi, dan Karya Ilmiah.Jakarta.kencana
Rachmat,Syafei,Fiqh Muamalah,Pustaka 2000,Setia,Bandung.
Sekaran,Uma. 1992, “ Research Methods for Bussiness”. Third Edition. Southern iilionis University
Rusyd,Ibnu,2002,Bidayatul Mujtahid: Analisa Fiqh Para Mujatahid,Jakarta;Pustaka Amami.
Setyadi,Didik.H.Eddy Soegiarto,Imam nazarudin Latif (2014) “Sistem Prosedur Penjualan Kredit Sepeda Motor pada PT.Smart Multi Finance Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat”
Suhendi, Hendi, 2008, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sunggono,Bambang. Pengantar Hukum Perbankan. Mandar maju
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kuantitaif, Kualitatif, dan R&D. Jakarta:Alfabeta.
Suyatno,Thomas., Dasar-dasar Perkreditan,, 2003.Jakarta.PT. Gramedia Pustaka Utama
Syafi’I Antonio,Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta. Gema Insan.
Tim Laskar Pelangi.2013.Fiqh Muammalah.Kediri
Tim penyusun pedoman penulisan Skripsi fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. 2018.Pedoman Penulisan Skripsi. Banyuwangi: IAIDA
Usman, husaini dan purnomo,2008,metodologi penelitian sosial.PT.Bumi Aksara: Jakarta
Wibowo dan arif abu bakar, Pengantar Akuntansi I, Edisi Revisi, PT. Grafindo, Jakarta, 2002

Published

2019-09-05

Issue

Section

Articles

Citation Check