TOLERANSI DAN KEBEBASAN BERAGAMA (Menguatkan Kembali Makna Toleransi Dan Kerukunan Bangsa)
DOI:
https://doi.org/10.30739/jkaka.v2i2.1591Abstract
Indonesia memang bukan negara yang berdasarkan agama, melainkan negara yang didasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, akan tetapi kehidupan beragama dan menjalankan ibadah menurut kepercayaan masing-masing sangat dilindungi oleh undang-undang. Sebagai negara yang melindungi kehidupan beragana, maka di Indonesia diakui 6 agama, yaitu Islam, Hindu, Budha, Kristen, Kristen Katolik, dan Konghucu. Masing- masing agama tersebut mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam undang-undang. Walaupun keenam agama itu berbeda dalam keyakinan dan ajaran, namun tidak melahirkan konflik di Indonesia. Hal ini tentu saja disebabkan karena masing-masing penganut agama itu sangat menyadari betapa pentingnya kerukunan dan toleransi terhadap kebebasan beragama dalam rangka memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terutama Islam, sebagai agama yang penganutnya mayoritas di Indonesia, umat Islam sangat menyadari bahwa di dalam ajaran Islam terdapat rasa untuk menghargai dan menghormati orang lain walaupun berbeda agama (Toleransi Terhadap Kebebasan Beragama).
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish in JKaKa:Jurnal Komunikasi dan Konseling Islam agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).




