Childfree Dalam Konteks Hak Asasi Manusia: Tantangan Dan Perlindungan Serta Pencapaian Hak-Hak Individu
DOI:
https://doi.org/10.30739/darussalam.v16i1.3330Keywords:
Kata Kunci: Childfree, Hak Asasi Manusia, Hak-Hak IndividuAbstract
Fenomena childfree ini sesungguhnya sudah lama muncul di dunia Barat, orang-orang Barat juga termasuk orang yang sangat memprioritaskan terhadap pekerjaan, jadi sudah dipastikan hal ini tidak asing lagi, akan tetapi bagi masyarakat Indonesia, itu merupakan hal baru yang dapat menimbulkan pro-kontra. Hal tersebut dinilai tabu dan juga menyalahi norma budaya sekaligus norma agama. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (literature research). Adapun sumber utama yang digunakan adalah Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia, jurnal ilmiah, serta buku-buku yang membahas mengenai hak asasi manusia dan sosial. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini merupakan pendekatan normatif dan sosiologis. Teknik analisis yang digunakan penulis adalah deskriptif kualitatif. Tantangan yang akan dihadapi oleh pasangan suami dan istri yang memilih untuk childfree diantaranya akan ada tekanan sosial, sikap diskriminasi dari orang-orang terdekat (teman maupun keluarga) serta masyarakat sekitar, bahkan ada juga yang berpikir takut kehilangan hartanya apabila memiliki keturunan, dan yang terakhir akan munculnya banyak stigma negatif terhadap perempuan. yang paling terpenting ialah dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak terdapat aturan khusus mengenai larangan childfree. Jadi bahwa keputusan para pasangan untuk memilih childfree merupakan suatu bentuk hak asasi manusia yang tidak dapat di invansi oleh siapapun, terlebih ketika seorang perempuan yang mengambil peran cukup besar dalam memiliki anak untuk melahirkan dan merawatnya.
Downloads
References
Almutiroh, Riris, 2023, “Fenomena Childfree dalam Pandangan Mahasiswa Beragama Islam”, Jurnal NIZHAM, Vol 11 No 1, hlm 158
Asher J. 2004. The Right To Health : A Resource Manual For Ngosm, Netherland: Printing B.V.
Brown, Jakcson. 2001. A Book of Love For My Son, Nashville: Rutledge Hill Press, 2001.
D. Asplund, Knut, 2008, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, PUSHAM UII
Dhania, Ana Rita, 2023. “Fenomena Childfree sebagai Budaya Masyarakat Kontemporer Indonesia dari Perspektif Teoti Feminis (Analisis Pengikut Media Sosial Childfree), Al Yazidiy: Ilmu Sosial, Humaniora, dan Pendidikan, Vol 5 No 1:78
Fadhilah, Eva, 2022, Childfree dalam Prespektif Islam, Jurnal Syari’ah dan Hukum, Vol.3, No.2:72.
Firtia, Alya Syahwa. 2023. “Chidlfree dalam Perspektif Islam:Solusi atau Kontroversi”, Jurnal Wanita dan Keluarga, Vol 4 No 1:5-6
Friedenta, Ragil. 2024. Childfree dalam Perkawinan Perspektif Hak Asasi Manusia dan Maqasyid Asy-Syari’ah Hifdz An-Nasl, As-Syar’i:Jurnal Bimbingan dan Konseling Keluarga, Vol 6 No 1:814
Freeman, M. 2017. Human Rights: An Interdisciplinary Approach. Polity Press.
Hanfata, Karunia dkk. Manusia Terlalu (Banyak) Manusia: Kontroversi Childfree di Tengah Alasan Agama, Sains dan Krisis Ekologi, Jurnal Prosiding Konferensi Integritasi Interkoneksi Islam dan Sains, Vol. 4, No.3:310.
Ismi, Alda. 2022. Konsep Childfree Perspektif Pendidikan Keluarga, Ponorogo
Marrie, Corrine. 2009. No kids: 40 Good Reason Not ti Have Children, Toronto: Emblem Editions
Mintarsih, Mimin. 2022. “Hak-Hak Reproduksi Perempuan dalam Islam”, JSGA: Journal Studi Gender dan Anak, Vol 9 No 01:98
Muni, Abd. 2020. “Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia”, Jurnal Al-‘Adalah 23, No 1:74
Pusdokinfo Komnas HAM,. 2006. “Pemetaan Permasalahan Hak Atas Kesehatan Seksual dan Reproduksi bagi Perempuan: Ibu Rumah Tangga & Lajang, Anak, Buruh, IDPs, Penyandang Cacat dan Lansia, Serta Minoritas”, Jakarta: Komnas HAM
Ramelan, Rafida. 2022.“Childfree Ditinjau dari Hak Reproduksi Perempuan dan Hukum Perkawinan Islam”, Jurnal Usroh, Vol 6 No 2:127
Siti Nuroh dan M. Sulhan, 2022, “Fenomena Childfree Pada Generasi Milenias Ditinjau Dari Perpsektif Islam”, An-Nawa: Jurnal Studi Islam, Vol 4 No 2
Tunggono. 2021. “Childfree & Happy: Keputusan Sadar Untuk Hidup Bebas Anak”, Yogyakarta: Buku Mojok Group
United Nations. 1948. Universal Declaration of Human Rights. United Nations.
Undang-Undang Republik Indonesua Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Wahtoni, Kharisul, 2023. “Konsep Childfree Perspektif Pendidikan Iskam”, WISDOM: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, Vol 4 No 1:120-122
Zainuddin, Muhammad. 2023. “Fenomena Childfree dalam Perkawinan”, Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi, dan Pemikiran Hukum Islam, Vol 14 No 2:193
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Semua artikel yang dipublikasikan dapat diakses secara umum melalui online dan bersifat bebas download
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/