Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) Di Bank Sumut Syariah Kcp Karya
DOI:
https://doi.org/10.30739/jpsda.v4i1.2520Keywords:
Problem Financing Settlement, KPR Products, Bank Sumut SyariahAbstract
ABSTRACT
The purpose of this study was to find out how to solve problematic financing in mortgage financing in Islamic banking and a sample of places in this study was taken at Bank Sumut Syariah JL. Work. This research is a type of field research using descriptive qualitative research methods to complete the data. The collection of research data was carried out by interviews and documentation. The results of this study show that Bank Sumut Syariah in resolving problematic financing by using murabahah contracts in mortgage financing, when there is problematic financing, the bank will auction collateral (guarantees) to return bank capital.
Keywords: Problem Financing Settlement, KPR Products, Bank Sumut Syariah
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan KPR di perbankan syariah dan diambil sampel tempat dalam penelitian ini di Bank Sumut Syariah JL.Karya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriftif guna melengkapi data. Pengumpulan data penilitian ini dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menujukan bahwa bahwa Bank Sumut Syariah dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah dengan menggunakan akad murabahah dalam pembiyaan KPR, ketika terjadi pembiayaan bermasalah maka pihak bank akan melakuakan lelang terhadap agunan (jaminan) untuk mengembalikan modal bank.
Kata kunci: Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah, Produk KPR, Bank Sumut Syariah
Downloads
References
Abd hakim, Atang.(2011). Fiqh Perbankan Syariah. Bandung:PT Refika Adinama,
Bungin, Burhan. (2013). Metodologi Penelitian Sosial. Kencana Perdana Media Grup: Jakarta
Burhan Ashofa. (2017) “Strategi Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Pemilik Rumah Pada Bank Tabungan Negara Cabang Tasikmalaya” Jurnal Of Law, Vol. IV, No. 2. Tasikmalaya: Fakultas Ekonomi Universitas Siliwangi.
Daryo.(2016). Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank BNI Syariah Cabang Yoguakarta. Yogyakarta, FSH UIN
Djamil, Fathurrahman. (2012). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah, Jakarta: Sinar Grafika
Firza Syahrullah. (2016). Penaganan Pembiayaan Murabahah dan Mudharabah Bermasalah BMT Al-Fath. Ikatan, Jakarta FSH UIN
Hamzah Andi (2018) “Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit Pemilikan Rumah” Jurnal Mantik, Vol. V, No. 1. Medan: Fakultas Ekonomi Universitas Medan Area.
Kasmir.(2018). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Kasmi.(2011). Dasar-dasar Perbankan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Prastowo, Andi.(2012). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian, Yogyakarta: Ar-Ruz Media
Rusdy, Ibnu. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid.(2014). II Ikatan Bankir Indonesia, Mengelola Bank Syariah, Jakarta: Gramedia Pustaka,
Supyadillah, Asep.(2013). Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: PT. Wahana Kardofa
Sugiyono.(2010). Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: CV. Alvabeta
Sugiyono.(2012). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D), Bandung: Alfabeta
Veithzal, Rivai dan Arifin, Arfian.(2010). Islamic Banking: Sebuah teori, konsep, dan aplikasi. Ed. 1 Cet. 1 ,Jakarta: Bumi Aksara
Wahyudi, Imam, Kartika Dewi, Miranti, Rosmanita, Feni dkk. (2013). Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta: Salemba 4
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2024 Syofiah Haahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




