Masalah Pernikahan Anak Di Bawah 18 Tahun Di Kabupaten Banyuwangi

Authors

  • Mahmudah Mahmudah Institut Agama Islam Darussalam (IAIDA) Banyuwangi, Indonesia

Keywords:

Pernikahan, Anak di bawah 18 Tahun

Abstract

Pendekatan penelitian dilakukan secara deskriptif kuantitatif dengan menggambarkan secara prosentase posisi kejadian  pernikahan anak di setiap kecamatan. Hasil analisis data sekunder data anak yang menikah di bawah usia 18 tahun meningkat setiap tahunnya hal itu sesui data bahwa pada tahun 2009 ada 25 kasus hingga tahun 2012 mencapai 252 kasus. Belum separuh tahun 2013 dilalui yaitu pada Mei 2013 jumlah kasus pernikanan anak di bawah usia 18 tahun sudah mencapai 134 kasus. Kasus pernikahan anak di bawah umur 18 tahun pada tahun 2012 banyak dialami oleh anak perempuan yaitu sebanyak 216 kasus. Sedangkan anak laki-laki hanya sebanyak 36 kasus. Pada Tahun 2012, Kecamatan Rogojampi memiliki angka tertinggi pada kasus pernikahan di bawah usia 18 tahun yaitu sebanyak 31 kasus diikuti Kecamatan Srono 29 kasus dan Kecamatan Sempu sebanyak 21 kasus. Harapan dari Pengadilan Agama di Kabupaten Banyuwangi bahwa untuk eksekutif mengadakan penyuluhan hukum yang berkoordinasi dengan pemerintah Kebupaten Banyuwangi tentang hal-hal yang berhubungan dengan syarat dan rukun perkawinan dan sesuai dengan undang-undang serta peraturan perundangan yang berlaku untuk menghindari pernikahan di bawah umur dan upaya-upaya untuk mengantisipasi pernikahan di bawah umur dilakukan dengan nasehat-asehat dan pengertian supaya dapat menunda pernikahan sampai usia anak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2017-05-21

Issue

Section

Articles

Citation Check