Lavender Marriage Perspektif Ulama Kota Medan dan Implikasinya dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30739/darussalam.v17i1.4280Keywords:
Lavender Marriage, Hukum Islam, Homoseksual, Pendapat ulama, Kota MedanAbstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pandangan para ulama di Kota Medan terhadap fenomena lavender marriage, serta implikasi hukumnya terhadap hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya dalam konteks keabsahan pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta kemungkinan perceraian. Penelitian ini juga mengkaji bagaimana hukum Islam memandang pernikahan yang dijalani tanpa niat membentuk keluarga, dan apakah pernikahan seperti ini termasuk ke dalam bentuk penipuan atau pernikahan yang cacat secara syar'i.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris untuk melihat dan menggali langsung pandangan dan penafsiran para ulama kota medan terhadap konsep lavender marriage dan dampaknya terhadap hukum keluarga islam. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan sejumlah ulama kota medan yang memiliki kapasitas dalam bidang hukum islam dan keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua pandangan Ulama Kota Medan yang berbeda. Diantaranya menyatakan bahwa pernikahan lavender marriage tidak diperbolehkan secara keseluruhan dikarenakan terdapat unsur kebohongan publik yang terjadi sehingga dapat menimbulkan kemudhorotan. Sedangkan lainnya menyatakan Pernikahannya sah namun terkait pemasalahan menyembunyikan identitas homoseksualnya adalah permasalahan yang berbeda dan itu urusan pribadi sehingga dosa yang ia dapatkan adalah dari bohongnya bukan dari keharaman pernikahan tersebut. Lavender Marriage juga berimplikasi pada keabsahan dan keberlangsungan pernikahan, hak-hak pasangan dan perlindungan korban, yaitu potensi terjadinya keretakan rumah tangga dan kehancuran psikologis anak yang lahir dari pasangan Lavender Marriage kemudian juga Terjadinya krisis kepercayaan terhadap lembaga pernikahan dan Kesulitan Hukum dan administrasi seperti warisan keturunan dan hak asuh anak jika pernikahan ini terbongkar.
Kata Kunci: Lavender Marriage, Hukum Islam, Homoseksual, Pendapat Ulama, Kota Medan.
ABSTRACT
This research aims to examine the views of Islamic scholars (ulama) in the city of Medan regarding lavender marriage and its legal implications for Islamic family law in Indonesia, especially concerning the validity of the marriage, the rights and obligations of spouses, and the potential for divorce. It also seeks to explore whether such marriages, which are devoid of sincere marital intent, can be classified as deception or flawed under Islamic law. This empirical legal research involves fieldwork to directly gather opinions from religious scholars in Medan through in-depth interviews. The findings reveal two differing perspectives among the ulama: one group considers lavender marriage entirely haram due to the element of public deception and potential harm (mudharat), while the other deems the marriage valid but separates the sin of dishonesty from the legality of the union itself. Ultimately, the research shows that lavender marriage has far-reaching implications for those involved, including emotional damage to innocent spouses, psychological harm to children, a decline in public trust in the institution of marriage, and legal complications related to inheritance, lineage, and custody if the true nature of the marriage is uncovered.
Keywords: Lavender Marriage, Islamic Law, Homosexuality, Ulama’s Perspective, Medan City.
Downloads
References
Abdurrahman (1992) Kompilasi hukum Islam di Indonesia. Ed. 1. Jakarta: Akademika Pressindo.
Adam, A. (2020) “Dinamika Pernikahan Dini,” AL-WARDAH, 13(1), hlm. 14. Tersedia pada: https://doi.org/10.46339/al-wardah.v13i1.155.
Al-Annawawi (2008) Shahih Muslim Bi Syarh Al-Nawawi. Libanon: Dar Al Kutb Al-Ilmiyah.
Albani, S. (2025) “Ulama Dan Pendakwah Kota Medan.”
Bryan, A. (2019) “Kuchu activism, queer sex-work and ‘lavender marriages,’ in Uganda’s virtual LGBT safe(r) spaces,” Journal of Eastern African Studies, 13(1), hlm. 90–105. Tersedia pada: https://doi.org/10.1080/17531055.2018.1547258.
Dewi, T. dkk. (2025) “Analysis Of The Lavender Marriage Phenomenon And Its Challenges To Family Law In Indonesia,” International Journal of Cultural and Social Science, 6(1), hlm. 155–165. Tersedia pada: https://doi.org/10.53806/ijcss.v6i1.1012.
Hudson, R. (1987) My husband, Rock Hudson?: the real story of Rock Hudson’s marriage to Phyllis Gates. Doubleday: Garden City, N.Y.
Hunter, T. (2006) Tab Hunter Confidential: The Making of a Movie Star. United States: Little, Brown and Company.
Iwan dkk. (2024) “Reconceptualizing the Marriage Age Limit in Indonesia: Efforts to Strengthen Family Resilience in North Sumatra,” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, hlm. 161–178. Tersedia pada: https://doi.org/10.24090/mnh.v18i1.11090.
jarbi, mukti ali (2019) “Pernikahan Menurut hukum Islam,” PENDAIS, 1(1), hlm. 56–68.
Lyon, S. (2014) “Sexual Fluidity: Understanding Women’s Love and Desire, by Lisa M. Diamond,” Journal of Women & Aging, 26(3), hlm. 298–300. Tersedia pada: https://doi.org/10.1080/08952841.2014.901046.
Manafe, J.S., Ataupah, J.M. dan Nahak, H.M.I. (2024) “Examining Lavender Marriage: Social Influence and Identity Construction in a Heteronormative Context,” Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial PLURALIS, 3(1), hlm. 414. Tersedia pada: https://ejurnal.undana.ac.id/index.php/JuP/article/view/20071.
Matsum, H. (2025) “Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Medan.”
Moane, M.L., Ondeng, S. dan Saprin (2024) “Implementasi Iman Dan Taqwa Dalam Kehidupan Modern,” Mushaf Journal: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Hadis, 4(1), hlm. 29–38. Tersedia pada: https://mushafjournal.com/index.php/mj/article/view/210.
Musyafah, A.A. (2020) “Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam,” CREPIDO, 2(2), hlm. 111–122. Tersedia pada: https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122.
Nadirah, S. (2017) “Peranan Pendidikan Dalam Menghindari Pergaulan Bebas Anak Usia Remaja,” Musawa: Journal for Gender Studies, 9(2), hlm. 309–351. Tersedia pada: https://doi.org/10.24239/msw.v9i2.254.
Novitasari, A., Rosita, D. dan Ayub, M. (2023) “Tinjauan Yuridis Pernikahan Siri Dari Segi Hukum Perdata Dan Hukum Pidana,” Jurnal Keadilan Hukum, 4(1), hlm. 1–9. Tersedia pada: https://ejr.umku.ac.id/index.php/jkh/article/view/1318.
Republik Indonesia, D.A. (2020) Alquran dan terjemah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Russo, Vito. (1987) The celluloid closet: homosexuality in the movies. New York: Harper & Row.
Syamsuddin, S. dan Azman, A. (2012) “Memahami Dimensi Spiritualitas Dalam Praktek Pekerjaan Sosial,” Sosio Informa, 17(2). Tersedia pada: https://doi.org/10.33007/inf.v17i2.97.
Trikusuma, S. (2025) “Tokoh Ulama Al-Jam’iyyatul Wasliyah.”
Winecoff., C. (1996) Split Image: The Life of Anthony Perkins. New York: Penguin Group.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Semua artikel yang dipublikasikan dapat diakses secara umum melalui online dan bersifat bebas download
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/













