Pemahaman Masyarakat Kelurahan Kampung Mesjid, Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara tentang Pernikahan Dini: Alasan dan Implikasi Kebijakan

Authors

  • Rofitrah Sihombing Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Ali Akbar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30739/darussalam.v17i1.4274

Keywords:

Pernikahan dini, Pemahaman masyarakat, Kelurahan Kampung Masjid, Kualuh Hilir, Dispensasi kawin

Abstract

Penelitian ini menganalisis pemahaman masyarakat tentang pernikahan dini di Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang hingga kini masih marak. Dengan pendekatan hukum-empiris studi kasus, data dihimpun melalui observasi lapangan dan wawancara mendalam dengan KUA, lurah, orang tua, warga, serta individu yang terlibat dalam pernikahan dini. Temuan menunjukkan bahwa mayoritas warga memahami pernikahan dini sebagai pernikahan di bawah usia 19 tahun sesuai hukum nasional; namun praktik tetap berlangsung karena simpul faktor tafsir keagamaan, kehormatan/tradisi, tekanan ekonomi, dan kehamilan pranikah. Pandangan bahwa sumber-sumber Islam tidak menetapkan batas usia minimum membuat sebagian pelaku merasa kepatuhan keagamaan sudah memadai, sementara ketersediaan dispensasi dari Pengadilan Agama turut memfasilitasi terjadinya pernikahan dini. Sosialisasi yang telah dilakukan menunjukkan kemajuan, tetapi dampaknya belum konsisten. Studi ini merekomendasikan pengetatan praktik dispensasi berbasis bukti risiko, konseling pranikah berbasis risiko, pendidikan publik yang terkoordinasi, serta program retensi sekolah, disertai penguatan kolaborasi KUA, kelurahan, pengadilan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Referensi

Armia dan Nasution, I. (2020) Pedoman Lengkap Fikih Munakahat. Jakarta: Kencana.

Badan Pusat Statistik [BPS] (2024) Kecamatan Kualuh Hilir dalam Angka 2024. Aek Kanopan: BPS Kabupaten Labuhanbatu Utara. Labuhanbatu Utara.

DPR RI (2014) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

DPR RI (2019) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan [sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019], UU 1/1974 jo. UU 16/2019.

Fadilah, D. (2021) “Fadilah, D. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek.,” Jurnal Pamator, 14(2). Tersedia pada: https://doi.org/10.21107/pamator.v14i2.10590.

Fauzi, M.N. (2014) Pandangan Masyarakat dalam Pernikahan Usia Dini: Studi Kasus di Desa Cikurutug Kecamatan Cikreunghas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Gibran, A.M.K., Ismail, dan Rahmawati (2021) “Peranan Kantor Urusan Agama dalam Mengatasi Perkawinan Dibawah Tangan,” JOLSIC: Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 9(1). Tersedia pada: https://doi.org/10.2096 1/jolsic.v9i1.52111.

Jahwa, E. dkk. (2024) “Konsep Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional di Indonesia,” Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1). Tersedia pada: https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8080.

Kementerian Agama RI (2019) Al-Quran Terjemahan Kementerian Agama RI. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama RI.

Nurhayati, Y., Ifrani dan Said, M.Y. (2021) “Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum,” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), 2(1), hlm. 1–20.

Ramulyo, Moh.I. (2020) Hukum Perkawinan Islam: Analisis UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Sari, I. dan Situmorang, L. (2024) “Persepsi Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini Di Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser,” eJournal Pembangunan Sosial, 12(3).

Sonata, D.L. (2014) “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum,” Fiat Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). Tersedia pada: https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283.

Tanjung, F. (2022) Problematika KUA dalam Meminimalisir Pernikahan di Bawah Umur di Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara. Thesis. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

UNICEF Indonesia, Badan Pusat Statistik, & Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (2020) Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Jakarta: UNICEF Indonesia.

World Health Organization [WHO] (2020) Adolescent pregnancy: Key facts.

Downloads

Published

2025-09-24

Issue

Section

Articles

Citation Check