Perlindungan Hukum bagi Korban Pengancaman dan Penyebaran Data Pribadi oleh Debt Collector Perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Muhammad Yunus Abdi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Ramadani Ramadani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30739/darussalam.v17i1.4269

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban pengancaman dan penyebaran data pribadi oleh debt collector menjadi isu krusial di era digital, di mana praktik penagihan kerap melanggar privasi dan martabat individu. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum berdasarkan hukum positif Indonesia, khususnya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, KUHP, dan regulasi OJK, serta mengkaji perspektif hukum pidana Islam melalui prinsip ghasab, tahd?d, dan ifsy?’ al-asr?r dengan sanksi ta‘z?r. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil temuan menunjukkan bahwa hukum positif memiliki instrumen regulasi lengkap namun terkendala implementasi, sedangkan hukum pidana Islam lebih fleksibel dan menekankan pemulihan sosial. Kesimpulan menyatakan bahwa integrasi nilai hukum Islam dengan kerangka hukum positif dapat menghasilkan perlindungan korban yang lebih komprehensif, mencakup aspek legal-formal, moral, dan kemaslahatan sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fatah, R. R., Basri, B., Kurniaty, Y., & Hakim, H. A. (2024). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Doxing oleh Debt Collector Pinjaman Online dalam Penagihan Hutang Nasabah. Borobudur Law and Society Journal, 3(2), 43–51.

Husamuddin, H. (2019). Hifzh Al-‘Ir? dalam Transformasi Sosial Modern: Upaya Menjadikan Hifzhu Al-‘Ir? Sebagai Maq?shid Al-Dhar?r?y. At-Tasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 11(2), 119–132.

Madjid, A. G. (2025). Pandangan Hukum Atas Ancaman Debt Collector Pinjaman Online Yang Akan Menyebarluaskan Data Pribadi. Jurnal Hukum Ius Publicum, 6(1), 84–93.

Mubarok, A. (2020). Hukum Pidana Islam dan Perlindungan Privasi Individu. Jurnal Hukum Islam, 12(2), 145–160.

Pratama, R. (2021). Praktik Debt Collector dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Perlindungan Hukum, 9(1), 55–70.

Sari, D. P. (2022). Implementasi UU ITE dalam Perlindungan Data Pribadi pada Kasus Fintech Ilegal. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(3), 201–215.

Muttaqi, N. I. N., & Subhan, M. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebaran Data Pribadi Oleh Penyedia Jasa Pinjaman Online Illegal dalam Perspektif Viktimologi. Delicti: Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 2(1), 28–41.

Najwan, G. A., & Sudarwanto, A. S. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Peminjam yang Disalahgunakan oleh Layanan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 17115–17132.

Nurhalifah, D. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Debt Collector dan Korporasi: Tinjauan Terhadap Pelanggaran Hukum dalam Penagihan Hutang. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 17, 50–57.

Permadi, S. W., & Bahri, S. (2022). Tinjauan Yuridis Penagihan Hutang Dengan Penyebaran Data Diri di Media Sosial. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1), 24–46.

Pramudita, A. C. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyebaran Data Pribadi Oleh Pelaku Debt Colletor Pinjaman Online. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(2), 325–336.

Simanjuntak, Predderics Hockop. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pada Era Digital Di Indonesia: Studi Undang - Undang Perlindungan Data Pribadi Dan General Data Protection Regulation (GDPR).” Jurnal Esensi Hukum 6, no. 2 (2024): 105–24.

Ramadani, E. W., Rustam, R., & Fibriani, R. (2025). Kejahatan Siber dengan Metode DDOS Attack terhadap Website dalam Perspektif Fiqih Jinayah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(2),

Ratnayutika, N. P., Yuwono, N. K. N., Choiriyah, A. L. F., & Putra, T. D. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Desk Collector Fintech Ilegal. Lex Et Lustitia, 1(2), 61–69.

Satria, M. K., & Yusuf, H. (2024). Analisis Yuridis Tindakan Kriminal Doxing Ditinjau Berdasarkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2442–2456.

Sodiqin, A. (2012). Positifikasi Hukum Islam di Indonesia: Prospek dan Problematikanya.

Supremasi Hukum, 1(2), 445–462.

Syarbaini, A. (2023). Konsep Ta’zir Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Tahqiqa: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 17(2), 37–48.

Violina, D., & Supriyatni, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Teknologi Finansial Berbasis Peer to Peer Lending Syariah di Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 17–34.

Wulandari, C., Azis, S., Augusna, W. L., & Rozalinda, R. (2024). Problematika Profesi Debt Collector Menurut Pandangan Islam. Journal of Economic, Business and Engineering, 5(2), 360–366.

WEBSITE

https://tuntasonline.id/data-pribadi-disebar-nasabah-pinjol-lapor-polisi?

https://www.tvonenews.com/daerah/sumatera/308888-coba-rampas-mobil-yang-pemiliknya-sudah-meninggal-dunia-sejumlah-debt-colector-di-kota-medan-dipolisikan

Downloads

Published

2025-09-25

Issue

Section

Articles

Citation Check