PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILIHAN UMUM: KAJIAN PERSPEKTIF TUJUAN HUKUM DAN MASLAHAH MURSALAH
DOI:
https://doi.org/10.30739/darussalam.v14i1.1641Keywords:
pengawasan partisipatif, Pemilu, Bawaslu SalatigaAbstract
Pengawasan partisipatif merupakan inisiatif untuk melakukan kegiatan diluar lembaga pengawas untuk dapat memastikan berjalannya tahapan pelaksanaan pemilihan umum dengan mengumpulkan data dan informasi, kemudian menginventarisasi hasil kasus-kasus yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilihan umum yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi masyarakat yang bersifat independen. Pemilihan Umum (Pemilu) itu sendiri merupakan landasan dasar berjalannya praktek demokrasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pengawasan partisipatif dalam rangka upaya menjaga nilai-nilai demokrasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Peneliti melakukan observasi dan interview dengan para komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga dan masyarakat guna memahami gagasan, tujuan dan implementasi dari pengawasan partisipatif pada pemilu tahun 2019 di Kota Salatiga. Temuan penelitian ini mendapatkan bahwa pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat untuk turut serta dalam kegiatan pengawasan proses ke-pemilu-an merupakan hal yang relevan. Terobosan pengawasan partisipatif yang dilakukan Bawaslu Salatiga melalui beberapa program seperti pembentukan kampung pengawasan dan kampung anti politik uang. Pengawasan partisipatif pemilu memuat keseluruhan tujuan hukum seperti yang dikatakan Gustav Radbruch. Sementara dalam kajian ahkam al-sulthaniyah, pengawasan partisipatif memberikan kemaslahatan dalam proses pemilihan imamah.
Downloads
References
AL-MAWARDI, I. (2016). Ahkam Sulthaniyah: Sistem Pemerintahan Khilafah Islam. Qisthi Press: Qisthi Press.
Dhimas Satrio Hutomo, "Peranan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan penyelenggaraan Pilkada serentak di Jawa Tengah (Studi terhadap pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah 2018-2023), Skripsi (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2018).
Faqih, M. (2021). KONSEP UMMAH DAN RAKYAT DALAM PANDANGAN ISLAM. Al 'Adalah, 19-28.
Farid Muhajir, "Eksistensi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak (Studi kasus Kota Depok tahun 2015)" Skripsi (Jakarta: Universitas Negeri Syarif Hidayatullah, 2017), h.27-29.
Farkhani, d. (2018). Filsafat Hukum Paradigma Modernisme Menuju Post Modernisme. Solo: Khalifah Publishing.
KBBI. (1989). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Jakarta: Balai Pustaka.
Marzuki, S. (2008). Peran Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilu untuk Pemilu yang Demokratis. Jurnal Hukum Ius Ouia Iustum, 15(3), 493-412.
MOELIONO, T. P., & SEBASTIAN, T. (2015). Tendensi Reduksionis dan Utilitarianis dalam Ilmu Hukum Indonesia: Membaca Ulang Filsafat Hukum Gustav Radbruch. Tristam Pascal.
MUSLIH, M. (2017). Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Jurnal Hukum, 130-152.
Nurlita Hapsari. 2020. "Penanganan praktik politik uang dalam Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Banyumas Perspektif Maqasid Syariah". Skripsi. Purwokerto: IAIN Purwokerto.
Rahmatunnisa, M. (2017). Mengapa integritas pemilu penting? Jurnal Bawaslu, 6.
Salatiga, B. (2021). Buletin Adhyasta Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Salatiga, Edisi 1. Kota Salatiga: Bawaslu Salatiga.
Salatiga, B. K. (2019). Hitam Putih Pengawasan. Salatiga: Kantor Bawaslu Kota Salatiga.
SANTOSO, H. A. (2021). Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan Pkpu “PTB”. Jatiswara, 326-335.
SANTOSO, H. A. (2021). Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan Pkpu “PTB”. Jatiswara, 326-335.
Subagyo, Firman. 2019. Menata Partai Politik (dalam arus demokrasi Indonesia). Cet I. Jakarta: Rambooks.
SUMAYA, P. S. (2019). Relevansi Penerapan Teori Hukum Dalam Penegakan Hukum Guna Mewujudkan Nilai Keadilan Sosial. Jurnal Hukum Responsif, 55-56.
THAMYIS, A. (2018). Konsep Pemimpin Dalam Islam (Analisis Terhadap Pemikiran Politik Al-Mawardi). Thesis.
WIBAWA, K. C. (2019). Pengawasan Partisipatif Untuk Mewujudkan Good Governance Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 615-628.
Wijaya, D. N. (2015). John Locke dalam Demokrasi. Jurnal Sejarah dan Budaya, 13-24.
YANI, A. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 119.
Yulfianto Ahmad Maricha, "Tinjauan Fiqih Dusturiyah terhadap kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menurut UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum" Skripsi, (Surabaya: Universitas Sunan Ampel, 2019), h. 10-11.
Ahmad Dhomiri, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Salatiga, Wawancara pribadi pada Mei 2022.
Agung Ari Mursito, Ketua Bawaslu Kota Salatiga dan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wawancara Pribadi pada Mei 2022.
Yesaya Tiluata, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Salatiga, Wawancara Pribadi pada Mei 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Semua artikel yang dipublikasikan dapat diakses secara umum melalui online dan bersifat bebas download
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/













